Laporan: Tia Aprilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Praperadilan Tubagus Chaeri Wardana atau yang akrab disapa Wawan kini sudah memasuki tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan.
Sidang ini dimulai sekitar pukul 14.20 WIB. Di tahap ini kuasa hukum kedua belah pihak antara Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kuasa Hukum Wawan saling menyerahkan kesimpulan persidangan ke hakim ketua Tri Puji Hartadi. Apa isi kesimpulan KPK?
"Intinya kita menolak dalil-dalil mereka. Kita masih beranggapan, kita meyakini bahwa upaya penyitaan dan penahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai. Tentunya berlandaskan surat serta keterangan dari ahli yang kemarin didengarkan di persidangan," kata salah satu Kuasa Hukum KPK, Anatomi Mulyawan yang ditemui usai persidangan DI PN Jakarta Selatan, Senin (6/1/2014).
Seperti yang diketahui gugatan praperadilan itu diajukan karena pengacara menganggap penangkapan tersangka Wawan terkait kasus dugaan suap ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar itu bukan operasi tangkap tangan. Pasalnya, uang Rp1 miliar untuk menyuap Akil ditemukan di kediamaan orang tua pengacara Susi Tur Andayani di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Adik dari orang nomor satu di Banten ini juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi alat kesehatan kedokteran umum di Tangerang Selatan.