News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Abraham Samad: Saya akan Panggil Paksa Anas!

Penulis: Eri Komar Sinaga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat dari 23 Mei 2010 hingga menyatakan berhenti pada 23 Februari 2013, Anas Urbaningrum. Berkunjung ke redaksi Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Selasa (4/12/2013) Anas datang bersama rombongan mengunjungi markas Tribun Jakarta, diterima oleh General Manager Tribun Group of Regional Newspaper Febby Mahendra, Kompas TV, Warta Kota dan KCM Kompas Gramedia Group. Membahasa berbagaio persoalan Kunjungan Anas Bersilahturahmi dengan awak Tribunnews membicarakan berbagai sistuasi terkini permasalahan yg dihadapi (TRIBUNNEWS.COM/Bian Harnansa)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengingatkan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum agar patuh kepada panggilan KPK.

"Pastinya saya akan panggil ini Anas. Dengar ya kata-kata saya, saya akan panggil Anas. Saya ingatkan kepada Anas lewat forum ini sekali lagi dia tidak datang saya akan memerintahkan penyidik saya untuk memanggil paksa," ujar Samad saat berada di Kementerian Pertahanan., Jakarta, Selasa (7/1/2014).

KPK, kata Samad diberikan kewenangan dalam KUHAP untuk memanggil paksa tersangka jika tidak bersedia datang padahal sudah dipanggil secara patuh.

"Di dalam KUHAP dimungkinkan kita memanggil orang secara patuh. Kalau pada saat yang bersamaan kita sudah panggil dia secara patuh tiga kali dan dia tidak datang, mohon maaf saya akan jemput paksa siapapun orangnya," tegas Samad.

Walau demikian, Samad belum mengetahui kapan akan memanggil Anas untuk ketiga kalinya.

Sebelumnya, Anas dijadwalkan hari ini menjalani pemeriksaan di KPK. Namun, bekas politikus Partai Demokrat itu tidak berkenan hadir.

Sebelumnya, Juru Bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Ma'mun Murod di kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2014), mengatakan Anas tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini.

"Bahwa mas Anas untuk hari ini tidak bisa hadiri pemanggilan dari KPK untuk penjelasannya akan disampaikan oleh pengacara," ujar Ma'mun.

PPI sendiri diketahui organisasi kemasyarakatan yang didirikan Anas Urbaningrum. Ma'mun menjelaskan, sebab utama Anas Urbaningrum enggan memenuhi panggilan pemeriksaan lantaran belum bisa memahami status tersangka yang ditetapkan KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini