Laporan Tia Aprilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini tidak menerima saat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dirinya melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ketika tadi saya dibacakan melakukan TPPU saya sakit hati," kata Rudi Rubiandini usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2014).
Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa Rudi menerima uang sebesar 250 ribu dolar Amerika dari Artha Merris Simbolon melalui pelatih golfnya, Deviardi. Kemudian uang tersebut disimpan ke dalam deposito bank CIMB Niaga.
Begitu juga uang yang diterima Rudi dari anak buahnya yakni Wakil Kepala SKK Migas, Yohanes Widjonarko 600 dolar Singapura, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser 200 ribu dolar AS, dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman 50 dolar AS disimpan Deviardi di SDB miliknya di Bank CIMB Niaga Cabang Pondok Indah.
Bahkan, 200 ribu dolar Singapura yang diterima Rudi dari bos Kernel Singapura, Widodo Ratanachaitong dimasukkan ke rekening atas nama Deviardi pada Bank CIMB Niaga Singapura.