TRIBUN, JAKARTA - Bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini didakwa jaksa penuntut umum telah menggunakan uang diduga hasil suap untuk membiayai pernikahan putrinya di Bandung, Jawa Barat, pada Mei 2013.
"Terdakwa membayarkan uang Rp 405.051.500 ke Mazaya Wedding Organizer di Jalan Cigadung Raya Barat, Bandung sebagai cicilan biaya pernikahan anak terdakwa," ujar jaksa Riyono saat bacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Untuk membayar jasa Mazaya Wedding Organizer, Rudi meminta Deviardi menukarkan uang dollar Amerika ke money changer PT Dua Putra Valutama. Uang yang sudah ditukar ini kemudian Rudi setorkan tunai ke rekening Mandiri atas nama Ading Abdul Kadir.
Dalam dakwaan jaksa terkait pencucian uang, diketahui Rudi mencoba menyamarkan hasil tindak pidana dengan beragam cara. Selain membelanjakan uangnya, lebih awal Rudi mengamankannya dalam Safe Deposite Box atas nama Deviardi maupun atas namanya sendiri.
Menurut Riyono, Rudi sudah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui pada diduga hasil tindak pidana.
Dalam dakwaannya, jaksa merinci uang suap yang diterima Rudi bervariasi jumlahnya, begitu juga pemberinya yakni pejabat SKK Migas dan pihak swasta. Uang yang diterima Rudi dari bawahannya di SKK Migas mencapai sejuta dollar.
Rincian uang yang diterima Rudi datang dari Wakil Kepala SKK Migas, Yohanes Widjonarko 600 ribu dollar Singapura, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser 150 ribu dollar Amerika dan 200 ribu dollar Amerika, dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman 50 ribu dollar Amerika.
Adapun uang dari pihak swasta datang dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited Indonesia sebesar 200 ribu dollar Singapura dan 1,4 juta dollar Amerika, terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat.
Pihak swasta lain yang memberi Rudi adalah Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon sebesar 522.500 dollar Singapura. Diduga uang ini agar Rudi memberi rekomendasi formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri (PT KPI) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.
Atas perbuatannya menerima uang dari sejumlah pihak, Rudi terancam dengan pidana maksimal selama 20 tahun penjara.