TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dakwaan jaksa penuntut umum menyeret nama politisi Demokrat, Sutan Bathoegana menerima uang dari bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, sebesar 200 ribu dollar Amerika. Namun Sutan membantah keras.
"Soal itu sudah saya bantah di BAP. Ketika saya dimintai keterangan oleh KPK. Jadi biarkan saja nanti pengadilan yang memutuskan siapa salah dan siapa benar," ujar Sutan saat dihubungi Tribunnews.com di Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Dalam persidangan terdakwa Rudi, jaksa penuntut umum merinci proses pemberian uang dari Rudi ke Sutan. Pada 25 Juli 2013, Rudi menghubungi dan meminta Deviardi merealisasikan pembicaraan dengan bos Kernel Oil Singapura Widodo Rathanachaitong sebelumnya di Singapura. Pesan itu sampai.
Deviardi sigap, lalu menghubungi Widodo melalui pesan Blackberry Messenger (BBM). Ia menanyakan soal uang 300 ribu dollar AS. Belakangan, Deviardi menanyakan ke anak buah Widodo di PT KOPL Indonesia, Simon Gunawan. Ia pun menyanggupi permintaan Deviardi.
Uang sudah berpindah ke tangan Deviardi dari Simon. Esok harinya, 26 Juli 2013, Deviardi langsung menyerahkan uang tersebut kepada Rudi di Gedung Plaza Mandiri, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya, dari uang 300 ribu dolar Amerika tersebut, menurut terdakwa diberikan kepada Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto sebesar 200 ribu dolar Amerika di sebuah toko di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan," kata Riyono.
Atas perbuatannya, Rudi diancam dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atau Pasal 12 huruf b jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.