News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Terkait Pemeriksaan Anas, KPK Harus Lihat Sisi Keadilan

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Anas Urbaningrum (tengah) berbincang dengan Ketua Majelis Pertimbangan PPI Sulsel, Amin syam (kanan) pada acara deklarasi dan pelantikan pengurus Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sulseldi Auditorium RRI, Makassar, Sulsel, Minggu (29/12/2013). Organisasi PPI yang beranggotakan berbagai elemen masyarakat tersebut adalah organisai kemasyarakatan dan bukan partai politik sekalipun nanti setelah Pemilu 2014. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mendesak KPK mampu mengurai maksud pihaknya menetapkan Anas sebagai tersangka gratifikasi Hambalang dan proyek-proyek lain. Itu semata-mata, untuk mencari kepastian hukum, bukan justru membuka celah spekulasi dalam penegakan hukum.

"Intinya begini, kami sepakat termasuk Pak Anas, menginginkan proses pemeriksaan terhadap Pak Anas ini, tidak sekadar hanya menegakkan hukum tetapi meninggalkan keadilan," kata Firman Wijaya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Firman juga meminta KPK bisa tegas dalam menjalankan amanah undang-undang. Menurutnya, tak lazim dalam sebuah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik), menyebut dugaan korupsi pada "proyek-proyek lain".

"Nah aspek kata 'dan proyek lain-lain', ini kami hanya memohon kepada KPK, supaya clear pemriksaan ini dipilih saja. Agar tidak spekulatif kata dan lain-lain itu kasus yang mana, proyek yang mana, karena ini menyangkut kepastian hukum dan keadilan," kata Firman.

Firman sendiri menjamin Anas tidak akan kabur dari proses hukum di KPK. Namun, lanjut Firman, KPK harusnya bisa memberikan penjelasan rinci soal surat penetapan tersangkanya.

Sebab, terang Firman, tidak mungkin seorang tersangka mampu memberikan penjelasan kepada penyidik, bila sangkaannya tak memiliki kepastian hukum.

"Bagaimana seseorang bisa menjelaskan sesuatu dalam surat panggilan, kalau dasar pemeriksaan, arah pemeriksaan, masih dari proyek yang lain-lain. Saya rasa ini persoalan keadilan," kata Firman.

Sebelumnya, kata Firman, Anas juga sudah cukup koperatif menghadapi proses hukum KPK. Seperti halnya penggeledahan di rumah Anas beberapa waktu lalu.

"Penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu, Pak Anas juga menerima, walaupun hak juga untuk menolak penggledahan. Jadi bagi kami sebaga penasehat hukum, kepastian hukum dan keadilan itu harus ada keseimbangan," kata Firman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini