News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Hambit Bintih

Akil Mochtar dan Chairun Nisa Dituding Peras Hambit Bintih

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014). Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hambit merupakan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas yang diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUN, JAKARTA - Tudingan dilancarkan kubu Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Lewat pengacaranya menuding kliennya adalah korban pemerasan oleh politisi Golkar, Chairun Nisa dan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Pagi tadi, Rabu (8/1/2014), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyidangkan Hambit dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, dengan agenda pembacaan dakwaan (satu berkas) oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penasihat hukum Imron Halimi, kepada wartawan menegaskan bahwa dakwaan jaksa kepada Hambit tidak benar. Pagi tadi, selain Hambit dan Cornelis, jaksa juga mendakwa Nisa dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di MK.

"Jadi Pak Hambit itu korban pemerasan Akil Mochtar dan Chairun Nisa. Dia bukan minta untuk dimenangkan, dan awalnya ingin membuktikan betul apa tidak ada kasus sampai pilkadanya harus diulang sebagainya," kata Imron.

Namun, saat akan menanyakan perihal informasi tersebut, kondisinya tak sesuai diharapkan. Sehingga Hambit mau tidak mau dipojokkan dalam satu pilihan sulit. "Akil mengancam akan minta pilkada diulang jika tidak memberikan uang," sambungnya.

Imron secara tegas berujar telah mengantongi bukti-bukti di mana Hambit yang diketahui kader PDI Perjuangan diminta untuk memberikan sejumlah uang kepada Akil.

"Permintaan sejumlah uang keluar dari mulut Ketua MK Akil Mochtar. Persepsinya sebagai orang berfikir normal ya memang meminta uang kepada Pak Hambit. Tapi biar nanti persidangan yang membuktikan," tambahnya.

Dalam dakwaan jaksa, Hambit dan pengusaha Cornelis bersama-sama telah memberi sejumlah uang kepada Akil. Uang yang diberikan keduanya melalui perantara Nisa, antara lain 294,050 dollar Singapura, 22,000 dollar Amerika, dan Rp 766 ribu, atau seluruhnya setara kurang lebih Rp 3 miliar, dan Rp 75 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini