TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini membantah melakukan korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rudi menyampaikannya seusai sidang sambil naik ke atas kursi di luar ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (7/1/2013). Rudi yang mengenakan batik lengan panjang berwarna cokelat itu tiba-tiba saja naik ke atas kursi ketika para wartawan berdesakan menanyainya dengan sejumlah pertanyaan.
"Saya percaya kebaikan dan keadilan akan muncul di muka bumi. Pertama, saya tidak melakukan korupsi, tidak menggunakan uang negara satu rupiah pun. Kedua, saya tidak disuap karena saya melakukan semua dengan menggunakan tupoksi yang dilakukan teman-teman saya di SKK Migas," kata Rudi bersuara lantang.
Kemudian, nada suara Rudi mulai pelan. Dia mengaku banyak tawaran pemberian uang kepadanya dan selalu ditolak. Namun, Rudi akhirnya menerima uang-uang itu.
"Bahwa benar saya menerima suap. Itu pun setelah saya menahan diri selama lima bulan dari Januari hingga Mei. Adapun gratifikasi itu saya tolak berulang-ulang. Namun, ketika ada kebutuhan logistik meminta sesuatu, sementara yang menawarkan diri untuk memberikan gratifikasi begitu banyak," kata Rudi dengan nada terbata-bata.
Rudi kemudian tiba-tiba menangis. Dia membantah melakukan tindak pidana pencucian uang dari uang hasil korupsinya. Menurut Rudi, uang yang mengalir ke keluarganya merupakan uang pribadinya.
"Tidak satu rupiah pun saya terima, saya gunakan untuk keluarga. Adapun yang dibacakan transfer ke keluarga saya adalah uang pribadi saya. Saya tidak miskin-miskin amat. Oleh karena itu, saudara-saudara, ketika saya dibacakan melakukan TPPU, sakit hati saya," kata Rudi sambil menangis.
Rudi mengaku selama ini tengah membenahi lingkungan SKK Migas dari praktik korupsi. Selain itu, Rudi mengatakan bahwa penerimaan suap itu seluruhnya dilakukan oleh pelatih golfnya Deviardi. Yogi Gustaman/Tribunnews.com/Kompas.com