TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa menuntut Benny Handoko alias Benhan, terdakwa pencemaran nama baik mantan anggota DPR Mukhamad Misbakhun melalui akun twitter @benhan, dengan hukuman satu tahun penjara, masa percobaan dua tahun.
Jaksa Fahmi Iskandar dalam pembacaan tuntutannya di persidangan Benhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014), mengatakan terdakwa Benny secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.
Benhan diancam dengan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Benny Handoko alias Benhan berupa pidana penjara 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun," kata Jaksa Fahmi.
Jaksa menyebutkan hal yang memberatkan adalah Benhan tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal yang meringankan adalah Benhan yang menghina mantan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Atas tuntutan tersebut pihak Benhan meminta kepada Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Suprapto agar diberikan waktu tiga minggu untuk menyusun pembelaan. Namun hal itu ditolak, dan pihak pengacara hanya diberikan waktu dua minggu. Rencanannya sidang akan dilanjutkan pada 22 Januari mendatang.
Benhan melalui akun twitternya menyebut Misbakhun yang pernah ditahan karena kasus Bank Century sebagai "Rampok Century" Padahal Mahkamah Agung dalam putusannya PK No.47/Pid.Sus/2012, menyatakan inisiator hak angket Century itu tidak bersalah. Alhasil pada 12 Desember 2012 lalu Benhan pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan pada September 2013 Polisi menahan Benhan.