Setelah penangkapan tersebut barulah ditangkap SR di Bogor, Jawa Barat pada 1 Januari 2014. Dari tersangka SR kepolisian menemukan satu pucuk pen gun, dua air gun merk Baikal Makarro, satu buah samurai, satu pisau kukri buatan USA, satu set pisau lempar, satu bundel bukti penerimaan dan pengiriman senjta, 44 butir peluri 22 mili meter, 62 butir peluru 3,2 mili meter, 1 850 butir peluru air gun, 45 tabung gas Co2, 42 kilogram pupuk Urea, buku petunjuk pembuatan bom, 24 buku tentang jihad.
Kepada para tersangka kepolisian menjeratnya dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sampai hukuman mati, penjara seumur hidup, dan hukuman setinggi-tingginya 20 tahun ini untuk kepemilikan senpi maupun senjata tajam yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Baca tanpa iklan