Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Harison alias Chmod755 alias Setan dari Surga membobol situs Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) www.dkpp.go.id untuk menunjukan eksistensi keahliannya di dunia maya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan bahwa Harison setelah meretas website DKPP dirinya mengumumkan rasa bangganya di media sosial kepada teman-temannya karena telah berhasil meretas website milik lembaga pemerintah.
"Motivasinya hanya ingin menunjukkan eksitensinya di dunia maya. Ini loh aku sudah bisa meretas, menerobos sitem keamanan website tertentu. Setelah berhasil dia ngomong di media sosial dan dia juga memberikan memandu orang-orang yang bertanya di media sosial bagaimana caranya melakukan hacking," ungkap Arief di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014).
Dalam meretas situs DKPP, Harison yang memiliki nama 'Setan dari Surga' di jejaring sosial facebook hanya mengubah tampilan website saja tanpa merusak data-data yang ada di dalamnya atau deface.
Tetapi kepolisian masih mendalami adanya motif lain dalam kasus peretasan tersebut.
"Itu yang masih didalami, kita belum tahu kalau masih melihat dari sekian banyak yang diretas, indikasinya iseng saja, setelah kita buka segini banyak situs mungkin ulah dia di dunia maya itu menunjukkan saya bisa menghack lebih banyak situs," ungkapnya.
Polri berhasil membekuk seorang pelaku peretas website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu www.dkpp.go.id. Pelaku bernama Harison alias Chmod alias Setan dari Surga. Pria kelahiran Muara Mais 14 Januari 1992 tersebut ditangkap Selasa (7/1/2014) sekitar pukul 20.00 WIB di Warnet Delta Net, Jalan Mayor Ruslan III, Lahat, Sumatera Selatan.
Pria yang hanya lulusan SMA tersebut bekerja sebagai penjaga warnet Delta Net milik saudaranya, dalam aksinya ia sudah meretas 169 website dengan modus melakukan deface.
Dalam penangkapan tersebut kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit PC komputer, satu buah handphone milik pelaku dengan dua simcard, satu buah accounemail chmodrwxrwx@yahoo.co.I'd berikut print outnya, serta satu buah account facebook dengan nama Setan dari Surga.
Kepada pelaku kepolisian menjeratnya dengan pasal 50 jo pasal 22 huruf b Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal 30 ayat 1, ayat 2, ayat 3, pasal 48 ayat 1 jo pasal pasal 32 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksima 6 tahun penjara.
Sebelumnya pada 27 Desember 2013 situs www.dkpp.go.id berubah tampilan akibat diretas seseorang. Kemudian tim Subdirektorat kejahatan Cyber Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus langsung melacak IP orang yang meretas sampai akhirnya mengarah kepada Harison yang berdomisili di Lahat, Sumatera Selatan.