TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Korban Putusan Mahkamah Konstitusi Berdaulat (FKPMB) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/1/2014).
Kedatangan mereka, untuk menyerahkan bukti sebuah foto yang menunjukkan keberadaan dari Ketua MK Akil Mochtar (saat itu) di tempat pemungutan suara ulang (TPSU) dalam Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu.
"Memberikan foto Akil di tempat pemungutan suara pilkada Buton," kata kordinator FKPMB, Ahmad Suryono kepada wartawan di halaman kantor KPK, Jakarta, Rabu siang.
Dalam foto yang diambilnya dari www.akilmochtar.com, situs resmi milik Akil Mochtar, menunjukkan keberadaan mantan hakim konstitusi tersebut mengenakan jaket dan topi hitam, sedang melakukan sejumlah pengecekan di TPSU Kabupaten Buton.
"Kehadiran Akil di sana (TPSU) sudah melanggar kode etik seorang hakim, dimana hakim tidak boleh terlibat langsung dalam sebuah perkara yang sedang ditangani. Toh, hakim saja tidak mengomentari perkara yang sedang jalan di MK," kata Ahmad.
Berdasarkan informasi, yang didapat Ahmad Suryono, kedatangan Akil di TPSU merupakan perintah dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, untuk melakukan pengawasan jalannya TPSU di Buton.
"Untuk mengawal, dimana untuk melakukan proses PSU. Tetapi, tidak dilakukan dalam pilkada lainnya seperti kabupaten Dogiyai," ujarnya.