TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Sofyan Djalil terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Rabu (15/1/2014).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Bersama Sofyan, KPK juga memanggil Pimpinan Bank Indonesia di Ternate, Budiyono dan Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi A Sarwono.
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka BM," kata Priharsa.
Sofyan sendiri pernah diperiksa dalam penyelidikan kasus tersebut pada 2010 silam. Diduga, pemanggilan Sofyan berkaitan dengan ke mana aliran dana bailout senilai Rp6,7 triliun dialirkan. Sebab diketahui, sejumlah BUMN di masa Sofyan, pernah menyimpan dana senilai Rp300 miliar di Bank Century, kini Bank Mutiara.
Soal aliran dana tersebut, sebelumnya KPK juga pernah memanggil mantan Vice President Treasury dan Management PT Telkom Tbk Ofan Sofwan, Direktur Utama PT Adi Sampoerna, Soenarjo Sampoerna, dan Amiruddin Rustan, pemilik bengkel mobil mewah di Makassar, Sulawesi Selatan.
Mantan Menteri BUMN Diperiksa KPK
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger