TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
Rano Karno dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap yang terjadi dalam penanganan sengketa pilkada di MK, dengan tersangka Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan).
"Memang benar, besok ada jadwal untuk memeriksa Rano Karno sebagai saksi untuk tersangka TCW dan AM," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Johan tidak menjelaskan sengketa pilkada daerah mana yang dimaksud sehingga memerlukan keterangan pemeran "Si Doel" dalam film sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu.
Namun, beberapa calon gubernur dan calon wakil gubernur yang sempat berperkara di MK sudah diperiksa oleh penyidik KPK.
Diketahui, Wawan menjadi tersangka kasus suap kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK.
Sementara Akil menjadi tersangka kasus penerimaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pilkada Gunung Mas.
Mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar itu juga menjadi tersangka penerimaan gratifikasi dalam sejumlah penanganan sengketa pilkada lainnya dan tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).