News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Gagalkan Keberangkatan 21 TKI Ilegal di Bandara Soekarno Hatta

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 21 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan berangkat ke Abu Dhabi dari Bandara Soekarno Hatta.

Pengungkapan TKI ilegal tersebut diawali dengan kecurigaan polisi terhadap 21 TKI yang berkumpul di terminal 2D Bandara Soekarno Hatta untuk proses check in yang ditemani pelaku K sebagai perekrut.

"Begitu diperiksa, ada beberapa dokumen palsu untuk perjalanan para TKI ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1/2014).

Setelah itu, polisi bekerja sama dengan pihak BNP2TKI melakukan pengecekan terhadap dokumen-dokumen yang akan melakukan perjalanan tersebut, ternyata dokumen lain palsu hanya tiket pesawat dan visa saja yang asli.

"Kartu asuransi, kartu peserta asuransi, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), perjanjian kerja, itu palsu. Dan, tidak terdaftar dalam dokumen BNP2TKI," ucapnya.

Pada saat bersamaan kepolisian pun menangkap tiga pelaku penyaluran TKI ilegal lainnya. Masing-masing inisial K, AS, dan AF.

"Pelaku AS sebagai penampung TKI sudah diamankan dan AF sebagai pengirim TKI ilegal sebelumnya bersama SBR," ujarnya.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan 10 orang TKI di Sukabumi beberapa waktu lalu dan polisi berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti.

Pada saat itu pihaknya menyita 21 buku paspor, kartu peserta asuransi, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), perjanjian kerja, visa, printout tiket pesawat, 17 boarding pass, selembar surat tugas atas nama K yang dikelaurkan PT MMM dan satu lembar foto kopi surat rekomendasi telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan yang dikeluarkan BP3TKI Serang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri, dengan ancaman diatas lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini