TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap sepeda motor Harley Davidson Pejabat Bea dan Cukai Langen Projo akan terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan kondektur truk atas nama Ratiman bisa terseret dalam kasus tersebut.
Nama Ratiman muncul sebagai pemilik tiga rekening yang diduga digunakan untuk menampung uang suap para pengusaha kepada pegawai Bea Cukai Syafruddin. Ratiman merupakan orang yang bekerja kepada Syafruddin dengan pekerjaan sepakai kondektur truk milik Syafruddin di Entikong.
"Dia (Ratiman) masih di rumahnya Syarifuddin. Ya nanti akan kita dalami, kalau dia aktif menggunakan identitasnya dia dan dia tahu paling tidak kena pasal 4 dan pasal 5 (Undang-undang tindak pidana pencucian uang)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2014).
Dikatakannya, rekening atas nama Ratiman tersebut dioprasikan Syafruddin.
"Syafruddin mengoperasikan rekening atas nama Ratiman. Banyak sekali incoming transfer ke Ratiman yang digunakan untuk menampung ini, yang totalnya Rp 19,7 miliar. Ini tiga rekening ya," kata Arief.
Selain itu, Syafruddin pun memiliki dua rekening lainnya dengan total uang masuk Rp 11 miliar.
Dalam kasus ini, kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka, Langen Projo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kanwil Riau dan Sumatera Barat dan Hery Liwoto selaku pemilik perusahaan PT Kencana Lestari yang berkantor di Entikong.
Sementra Syafrudin belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah ada bukti yang kuat sebagai pejabat negara mendapat aliran uang suap.
"Dia (Syafrudin) sekarang ada kasus (korupsi) yang ditangani kejaksaan, sehingga kita tidak mungkin menangkapnya. Tetapi ke depan kemungkinan akan kita periksa, karena kasus yang ditangani kita dan kejaksaan berbeda," kata Kepala Sub Direktorat Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya.