TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) bersama Polda Bengkulu melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi RSUD dr M Yunus Bengkulu yang diduga melibatkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.
Kapolri Jenderal Pol Sutarman mengaku belum mengetahui adanya gelar perkara tersebut, tetapi pihaknya tentu akan menindak lanjuti berbagai dugaan kasus korupsi.
"Saya perkembangannya masih belum tahu, yang jelas setiap kasus yang ada akan digelar, buktinya cukup, maka akan ditindaklanjuti. Mungkin akan ada arahan dan Bareskrim untuk menindaklanjutinya," kata Sutarman di Mabes Pori, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2014).
Sementara Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius membenarkan adanya gelar perkara tersebut, tetapi ia belum mengetahui apakah penyidikannya dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri atau Polda Bengkulu.
"Saya belum cek lagi, katanya di tipikor ya? Kita juga belum tahu yang menangani dari kita atau Polda sana. Nanti di cek lagi lah," ujarnya.
Sebelumnya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bengkulu (AMPB), Komite Independen Transparansi Anggaran dan Komunitas Mahasiswa Anti Korupsi mendatangi Mabes Polri. Aktivis mahasiswa dan pemuda Bengkulu itu meminta penyidik Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Daerah Bengkulu.
Koordinator mahasiswa dan pemuda Bengkulu Zefriansyah mendesak Mabes Polri mengambil alih kasus korupsi yang sebelumnya ditangani Polda Bengkulu sejak Desember 2012 tersebut.
Zefriansyah menuturkan penyidik Polda Bengkulu hanya sebatas menetapkan tersangka direktur dan manajemen rumah sakit padahal proses penyidikan sudah hampir setahun.
Zefriansyah menjelaskan dugaan kasus korupsi sesuai laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebutkan ada kerugian keuangan negara mencapai Rp5,1 miliar.
Dana tersebut merupakan pembayaran dana jasa tim pembina manajemen Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus kepada sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu.