Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan tersangka terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara yang melibatkan buronan Harun Masiku, merupakan bentuk kegagalan dari kinerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lama era Firli Bahuri.
Pernyataan itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rudianto Lallo.
Baca juga: 3 Sosok Kuat & Pantas Gantikan Hasto Jadi Sekjen PDIP: Ahmad Basarah, Utut Adianto, Pramono Anung
Rudianto menyebut perkara ini terlalu berlarut sehingga menimbulkan persepsi liar di publik.
"Jangan nanti sudah 5 tahun baru itu diungkap lagi, dan sebagainya. Ini kan kegagalan KPK menghadirkan DPO," kata Rudianto saat dimintai tanggapannya oleh awak media, Rabu (25/12/2024).
"Pimpinan KPK lama yang gagal menghadirkan DPO Harun masiku. Ini kan kekeliuran, liar, dan kemana-mana, dan berlarut-larut," sambungnya.
Sementara, perkara yang menjerat Hasto ini diibaratkan oleh Rudianto sebagai suatu tunggakan perkara yang akhirnya baru dilakukan oleh pimpinan saat ini.
"Makanya dari awal ini kekeliruan pimpinan KPK lama, menurut saya, dan tidak menuntaskannya yang menjadikan ini tunggakan perkara. Sehingga ini berlarut-larut dan liar," kata dia.
Oleh karena itu, tidak heran menurut Rudianto jika perkara yang menjerat Hasto Kristiyanto ini menuai beragam penilaian dari publik.
Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Akankah Hasto Ajukan Praperadilan? Begini Kata Kuasa Hukum
Terlebih kata dia, banyak pihak yang menuding kalau perkara ini adalah suatu upaya untuk menargetkan seseorang yang tidak sejalan dengan pemerintah.
"Ya ada yang mengatakan tendensi politik, ini menarget orang per orang, dan sebagainya. Ini yang tidak baik untuk KPK," ujar dia.
Rudianto meminta kepada pimpinan KPK periode pimpinan Setyo Budiyanto untuk bisa segera menindak suatu perkara dan jangan menunda sampai kurun waktu tertentu.
"Karena itu kita dorong KPK, dalam penanganan kasus apapun itu, harus meluruskan dan memurnikan. Termasuk menuntaskan kasus-kasus yang ada," tandas dia.
Diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.