News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Pakar Sebut Posisi Hasto Kristiyanto Sebagai Sekjen PDIP Jadi Faktor Lambatnya Penetapan Tersangka

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman Hibnu Nugroho merespons soal lambatnya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku meski perkara itu sudah berjalan sejak 2020 lalu.

Terkait hal ini, Hibnu menerangkan, lambatnya penetapan tersangka terhadap Hasto tak terlepas dari posisinya yang kini menduduki jabatan elite sebagai Sekertaris Jenderal (Sekjen) di PDIP.

"Dalam pengungkapan hukum, dalam ilmu kriminalistik tidak terlepas dari status orang. Sehingga kalau seseorang sedang menduduki jabatan berkuasa, ini faktor eksternalnya sangat kuat sekali," kata Hibnu kepada Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).

Hibnu pun menyebut tak sepenuhnya menyalahkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yang terkesan lama menentukan status hukum orang nomor dua di partai berlambang moncong banteng tersebut.

Pasalnya menurut dia, KPK kala itu dalam posisi menunggu waktu yang tepat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka di kasus Harun Masiku.

Baca juga: Selain Hasto, Yasonna Laoly Juga Dicegah KPK ke Luar Negeri!

Ia pun menuturkan, hal itu sebagai strategi dari penyidik sebelum akhirnya mengambil langkah terkait kasus tersebut.

"Sehingga dalam hal ini tidak salah kalau menunggu dulu sepanjang koridor hukumnya terpenuhi. Karena itu bagian dari hambatan pengungkapan perkara, tidak gampang," kata dia.

Lebih jauh Hibnu juga menjelaskan, bahwa tidak bisa dipungkiri jabatan seseorang bisa jadi hal yang mempengaruhi dalam proses pengungkapan suatu perkara hukum.

Meskipun, kata dia, pada hakekatnya KPK semestinya bisa lebih percaya dalam suatu pengungkapan perkara.

Baca juga: Mengapa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Rela Biayai Suap Harun Masiku, Apa Kepentingannya?

"Iya tidak mudah juga menetapkan yang kemudian bisa mengganggu jalannya pengungkapan perkara, walaupun KPK harusnya PeDe, tapi itu jadi suatu kendala juga. Karena tokoh subjek orang sangat berpengaruh (dalam pengungkapan perkara)," jelasnya.

Terkait baru ditetapkannya Hasto sebagai tersangka sebelumnya juga sempat disinggung eks penyidik KPK, Novel Baswedan.

Novel mengatakan sebenarnya Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka oleh penyidik KPK sejak tahun 2020 lantaran sudah ada bukti-bukti kuat keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku.

Namun usulan penyidik kandas di tangan pimpinan KPK saat itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini