News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap

Pegawai Bea Cukai di Entikong Nyambi Jadi Pengusaha Jasa Truk Angkut

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Langen Projo saat menjabat Plh Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumbar) menjadi Inspektur Upacara dalam Diklat Teknis Umum (DTU) Kesamaptaan Balai Diklat Keuangan Pekanbaru untuk tahun anggaran 2013, Selasa (28/5/2013)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syafruddin Kepala Seksi Kepabeanan di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kelas C Entikong pun menyediakan jasa angkutan truk untuk barang-barang dari Tabedu menuju pelabuhan Pontianak. Itu merupakan bisnis sampingan Syafruddin sebagai pegawai Bea dan Cukai bersama Harry Liwoto.

"Nyambi-nyambi juga, kan bisa juga kan? Dengan ada kegiatan ini jasa ekspedisi ini cukup lumayan juga di sana," kata Direktur Tindak Pidana Khusus Barekrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2014).

Syafruddin merupakan seorang pejabat bea cukai yang masuk dalam daftar transaksi mencurigakan Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK). Dari penelusuran tersebut terungkap lah kasus suap yang menyeretKepala Bidang Penindakan dan Investigasi Kantor Wilayah Riau dan Sumatera Barat Langen Projo.

Langen Projo pernah menjadi atasannya Syafruddin saat bertugas di Entikong, saat itu Langen pernah menjadi Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Kelas C Entikong, Kalimantan Barat. Kepolisian pun akan mendalami kemungkinan Langen mendapatkan setoran juga dari Syafruddin.

"Ya kan LP (Langen Projo) kan pernah menjadi komandannya Syafruddin," katanya.

Syafruddin menampung uang hasil suap dalam tiga rekening yang diatas namakan kernet truknya bernama Ratiman. Dari tiga rekening tersebut total uang yang masuk sebesar Rp 19,7 miliar. Sementara dua rekening atas nama Syafrudin bernilai Rp 11 miliar. Sementara ini, Ratiman belum dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. "Nanti dulu lah. Kan duitnya Syafruddin juga," katanya.

Dalam kasus suap pejabat bea cukai atas nama Langen Projo saat menjabat di Kantor Pelayanan dan Pengawasan DJBC Entikong, kepolisian sudah menetapkan dua tersangka diantaranya Langen Projo dan Herry Liwoto selaku pemilik PT Kencana Lestari sebagai penyuapnya. Sementra Syafruddin pihak kepolisian belum menetapkannya sebagai tersangka dikarenakan saat ini sedang ditahan di Kejaksaan Negeri Sanggau karena terlibat kasus korupsi.

Terungkapnya kasus suap pejabat bea dan cukai bermula dari keluhan masyarakat terkait masuknya gula ilegal dari Entikong, Kalimantan Barat. Kemudian tim penyidik dari Bareskrim Polri pun diturunkan. Saat itu, kepolisian tidak bisa menangkap para pelakunya karena bukan bagian dari ranah kepolisian.

Kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan mulai mengumpulkan informasi terkait ketidak beresan dalam masuknya barang-barang ilegal di Entikong. Polisi kemudian meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Keuangan (PPATK). Kemudian PPATK pun mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada kepolisian. Ada 13 LHA transaksi mencurigakan pegawai Bea dan Cukai diantaranya Syafruddin yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kepabeanan DJBC Entikong.

Kemudian kepolisian bergerak, ternyata Syafruddin sudah ditangkap Kejaksaan Negeri Sanggau terkait kasus korupsi yang kini disidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Sanggau. Dari Syafruddin, kepolisian menemukan transaksi keuangan mencurigakan atas nama Ratiman. Ratiman merupakan pembantu dari Syafruddin yang sehari-hari tinggal di rumahnya Syafruddin sebagai kernet truk. Dalam rekeningnya tercatat transaksinya mencapai Rp 19,7 miliar. Kemudian dari dua rekening Syafrudin tecatat Rp 11 miliar.

Dari hasil pendalaman terhadap rekening Syafruddin dan Ratiman diketahuilah seorang pengusaha bernama Herry Liwoto, pemilik perusahaan PT Kencana Lestari. Dari rekening Hery Liwoto diketahui ada pembelian Harley Davidson kepada PT Mabua Indonesia yang berada di Jakarta. Transaksi pembelian Harley Davidson tersebut terdiri dari beberapa kali pertama pada 27 September 2010 senilai Rp 20 juta, kemudian 22 November Rp 200 juta, 23 November Rp 18 juta, dan 23 November Rp 82 juta.

Meskipun pembelian dilakukan Harry Liwoto, tetapi motor tersebut pada saat pembuatan BPKB-nya atas nama Yudo Patriono yang tiada lain adik ipar dari Langen Projo. Setelah selesai pengurusannya, kemudian motor Harley Davidson tersebut diserahkan kepada Langen Projo.

Pada saat kepolisian melakukan penggeledahan rumah pegawai Bea dan Cukai, Langen Projo mengendus bahwa penelusuran polisi akan mengarah kepadanya, ia pun menjual motor mewah tersebut melalui beberapa orang diantaranya Koko alias Fery, kemudian Deny yang tiada lain merupakan kakaknya Koko, dan terakhir atas nama Edwin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini