TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah bernama R Nifram Erwin Luik bin Tubias Yakubus Luik (50), Kamis (17/1/2014) sekitar pukul 20.45 WIB.
"Terpidana R Nifram Erwin Luik Bin Tubias Yakubus Luik ditangkap di Apartemen Kalibata City Tower B 8 CU, Kalibata, Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi kepada Tribunnews.com.
Dalam penangkapan tersebut tim Satgas Kejagung tidak mengalami kesulitan dan langsung menggelandang terpidana tersebut untuk di bawa ke Jawa Tengah dalam rangka menjalani hukuman penjara.
"Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP Berdasarkan Putusan MA No.1559 K/Pid/2011 tanggal 6 Maret 2013 dengan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan," katanya/
Dikatakannya terpidana Erwin Luik selaku Direktur Utama PT Jabal Nusra Tbk telah melakukan penipuan dalam pembayaran sebesar Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) untuk pekerjaan Proyek RSU Bung Karno di kecamatan Tembalang pada tahun 2003.
"Akibat perbuatannya merugikan PT Klampis Ireng yang dipimpin Hery Subagyo," katanya.