News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Akil Bisa Dituntut Hukuman Maksimal Atas Kejahatan Berantai

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sedang ngobrol dengan tamunya di pada jam kunjungan tahanan KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013). Akil Mochtar yang tersangkut suap dalam sengketa pilkada Lebak Banten dan Tanjung Mas. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akil Mochtar bisa dituntut hukuman maksimal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu diduga melakukan kejahatan berantai.

"Mengacu ke Undang-Undang (UU). Pasal yang dikenakan Pasal 12, KPK tak bisa menuntut yang tidak ada di UU. Tapi kalau tuntutan maksimal, KPK bisa tuntut sesuai Undang-Undang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (20/1/2014) petang.

Akil sendiri diketahui sebagai tersangka dalam kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan sengketa pemilu kada di Mahkamah Konstitusi. Bahkan terakhir, Akil menjadi tersangka dalam dugaan kepemilikian narkotika di Badan Narkotika Nasional.

Johan menegaskan, ancaman hukuman untuk seorang penegak hukum seperti Akil, akan lebih berat.

"Tetapi memang penegak hukum ancaman hukumannya lebih berat, biasanya ditambah 1/3 dari orang biasa yang dihukum," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini