TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akil Mochtar bisa dituntut hukuman maksimal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu diduga melakukan kejahatan berantai.
"Mengacu ke Undang-Undang (UU). Pasal yang dikenakan Pasal 12, KPK tak bisa menuntut yang tidak ada di UU. Tapi kalau tuntutan maksimal, KPK bisa tuntut sesuai Undang-Undang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (20/1/2014) petang.
Akil sendiri diketahui sebagai tersangka dalam kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan sengketa pemilu kada di Mahkamah Konstitusi. Bahkan terakhir, Akil menjadi tersangka dalam dugaan kepemilikian narkotika di Badan Narkotika Nasional.
Johan menegaskan, ancaman hukuman untuk seorang penegak hukum seperti Akil, akan lebih berat.
"Tetapi memang penegak hukum ancaman hukumannya lebih berat, biasanya ditambah 1/3 dari orang biasa yang dihukum," imbuhnya.