TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR, Irna Narulita Dimyati, Senin (15/1/2014).
Politikus PPP itu diperiksa terkait kasus-kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Akil Mochtar dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka.
Usai menjalani pemeriksaan, Narulita tak menampik saat diperiksa dikonfirmasi penyidik soal Pemilihan Gubernur Banten. Pasalnya, pemilihan tersebut sempat bersengketa di MK pada tahun 2011 lalu.
"Proses MK di pilgub Banten 2011. Terkait pilgub 2011 karena saya maju sebagai wakil gubernur mendampingi pak wahidin," kata Narulita usai menjalani pemeriksaan.
Narulita mengaku mengenal Akil dalam persidangan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Terlebih, Akil saat itu sebagai Ketua Hakim Panel.
"Saya engga begitu dekat dengan dia. Saya mengenal pak Akil dalam persidangan saja kasus pilkada Lebak," ujarnya.
Saat persidangan di MK, Narulita tak menampik adanya indikasi kecurangan Pilgub Banten. Meski enggan merinci, Narulita mengklaim, banyak sekali kecurangan yang terjadi.
"Kecurangan menurut versi kami banyak," katanya.
Pada kesempatan ini Narulita mengklaim tak mengetahui kabar adanya pihak asal pemprov Banten yang menyerahkan uang Rp 3 milyar kepada istri akil. "Kami hanya menghadirkan saksi saksi kami dalam persidangan. Ada itu diserahkan 30-40 saksi kami. Tapi itu kan diserahkan tim kuasa kami dan hakim MK," imbuh mantan Cawagub Banten itu.