Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana Pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh bakal calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.
Pasal yang diujikan Yusril adalah Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Sidang akan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Keesokan harinya, MK akan memutuskan pengujian undang-undang (PUU) yang sama yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak (KMSUPS).
Kuasa hukum MMSUPS, Wakil Kamal mengatakan, Mahkamah tidak akan menerima uji materi yang diajukan Yusril karena pokok perkara yang mereka ajukan sama atau nebis in idem.
"Kan pasal kan lebih banyak kita. Inti permohonannya itu sama, jadi kita yakin tidak diterima, nebis in idem. Bahkan argumentasi kita itu lebih lengkap dari Yusril," ujar Kamal ketika dihubungi, Jakarta, Senin (18/1/2014).
Kamal melanjutkan pasal yang diuji Yusril juga keliru yakni pasal 3 ayat 4. Menurut Kamal yang adalah pasal 3 ayat 5.
"Apapun hasil putusan ini, perkara yang sama yang diajukan Saudara Yusril tidak akan diperiksa pokok perkaranya dan dapat dipastikan tidak dapat diterima," ujar Kamal yakin.
Menanggapi pernyataan Kamal, Yusril secara santai mengatakan Kamal sebagai orang bodoh. Menurutnya, pasal yang dia ajukan dengan uji materi sebelumnya berbeda.
"Dia goblok saja. Buka saja, pasal apa yang saya diuji, pasal apa yang dia uji?" kata Yusril ketika dihubungi terpisah.
Yusril mengatakan pekara dikatakan nebis in idem jika pokok permohonannya berbeda. Bekas Menteri Hukum dan HAM itu menegaskan permohonan yang dia ajukan berikut dengan pasal-pasal dan batu uji berbeda.
"Masa hakimnya nggak bisa bedakan permohonan saya beda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Kecuali semua hakimya bego semua,"ucap Yusril.
Diketahui, pasal yang digugat Yusril adalah pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112. Sementara pasal yang digugat koalisi adalah Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pemohon dalam PUU tersebut diwakili oleh pakar komunikais politik Effendi Gazali.