TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam rangka itu, KPK memanggil Ahmad Farid Ansyari, staf keuangan PT Bali Pasific Pragama (perusahaan milik Wawan) sebagai saksi, Selasa (21/1/2014).
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain itu KPK juga memeriksa dua saksi lain terkait dugaan suap yang dilakukan adik tersangka Ratu Atut terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi. Saksi tersebut adalah Yayah Rodiah dan Ferdy Prawiradiredja.
"Mereka juga saksi untuk TCW," kata Priharsa.
Meski dipanggil dalam kasus berbeda, Farid, Yayah, dan Ferdy diketahui sebagai orang dekat Wawan. Ketiganya merupakan pegawai di PT Bali Pasific Pragama.
Farid disebut sebagai orang yang berperan sebagai bendahara Wawan. Adapun Yayah, diketahui menjabat sebagai direktur di salah satu anak perusahaan PT BPP. Dia sudah dicegah lantaran diduga menjadi penghubung Wawan dalam pengaturan pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan.
Sementara Ferdy, adalah pihak yang menjadi penghubung duit dari Wawan ke Susi sebelum mereka dicokok KPK.
Untuk diketahui, selain menjadi tersangka dalam suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak, Wawan dijerat tiga surat perintah penyidikan lainnya, yakni pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan prasarana dan sarana alat kesehatan di Provinsi Banten, serta TPPU.
Edwin Firdaus