TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya kasus intoleransi di Indonesia semakin lama terus meningkat sehingga dibutuhkan perhatian dalam penyelesaiannya. Pemerintah berencana membentuk Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan (Bakorpakem) untuk mengawasi isu intoleransi.
Koodinator II Jaksa Muda Intelejen (Jamintel) Kejaksaan Agung, D Siswadi menuturkan, pembentukan Bakorpakem itu terus dipersiapkan. "Bakorpakem ini merupakan pengembangan dari Tim Pakem yang sudah ada," kata Siswadi di Wisma Kodel, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Siswadi mengatakan, Tim Pakem (Pengawasan Aliran dan Kepercayaan) tidak maksimal kinerjanya dalam pengawasan intoleransi. Menurutnya, isu intoleransi memerlukan keterlibatan dari instansi lain tak hanya Kejaksaan Agung.
Lebih jauh Siswadi mengatakan, pembentukan Bakorpakem akan melibatkan berbagai instansi pemerintah. Instansi tersebut antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.
"Bakorpakem ini berfungsi untuk mengawasi saja. Jika ada bukti pelanggaran pidana maka dilanjutkan pada penegakan hukum," tuturnya.
Siswadi mengatakan, rencana pembentukan Bakorpakem tersebut hampir rampung. Menurutnya, langkah selanjutnya bakal diajukan pada Presiden dan diteruskan ke legislatif.
"Dengan lembaga ini, diharapkan pencegahan terhadap aksi intoleransi bisa optimal. Sekaligus membangun pembinaan kerukunan beragama," ucapnya.
Pemerintah Bentuk Bakorpakem Tangani Isu Intoleransi
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger