News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adrian Kiki Si Terpidana Seumur Hidup BLBI Pamer Senyum saat Dieksekusi

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com  Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung mengeksekusi terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Andrian Kiki Ariawan alias Adrian Kiki Ariawan, Rabu (22/1/2014) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Dia diboyong dari Bandara Pert Australia melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta dan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung dengan menggunakan mobil tahan tim terpadu.

Adrian yang mengenakan kemeja putih dipadu celana panjang hitam langsung dibawa ke ruang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Sekitar 15 menit Adrian Kiki harus melengkapi berkas penyerahan dan langsung diperiksa kesehatan oleh dokter yang disiapkan kejaksaan. Ia tampak tenang saat di turun dari mobil tahan.

Setelah itu, ia langsung menandatangani surat penyerahan dari Tim Terpadu lalu dieksekusi kejaksaan dan kembali memasuki mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Cipinang Jakarta Timur. Terlihat Adrian Kiki masih bisa tersenyum saat awak media memberondongnya dengan berbagai pertanyaan, tetapi Adrian Kiki mengunci rapat mulutnya.

"Baru saja terpida Andrian Kiki Ariawan alias Adrian Kiki Ariawan telah dilakukan ekstradisi dari Pert Australia untuk dibawa ke Indonesia dan kini sudah berada di Indonesia. Ini dilakukan oleh Tim Terpadu Pencari Tersangka Terpidana dan Aset Tindak Pidana yang baru saja dibentuk bapak Menkopolhukam berdasdasarkan surat keputusan Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 6 Januari 2014, jadi sampai sekarang baru tebentuk 16 hari," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Adrian Kiki merupakan Direktur Bank Surya yang divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahun 2002. Adrian terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana BLBI mencapai Rp 1,5 triliun. Ia divonis secara in absentia karena melarikan diri saat menghadapi proses peradilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini