Laporan Wartawan Tribunnews.com Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan sudah mengeksekusi sejumlah asset milik Adrian Kiki Ariawan ketika terpidana seumur hidup kasus Bank Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih berada di Australia.
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto menjelaskan bahwa ada tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Barat sudah disita dan dilakukan lelang.
Aset Adrian Kiki yang disita diantaranya tanah dan bangunan di Desa Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat atas nama Adrian Kiki dengan luas tanah 350 meter persegi.
"Ini sudah dilelang pada 29 Juni 2007 denga nilai jual Rp 1.075 000 000 dan sudah distorkan ke kas negara," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2014).
Kemudian aset tanah dan bangun dengan luas tanah 250 meter persegi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, atas nama Sugianto.
"Ini telah dilelang pada 17 April 2012 dengan nilai jual Rp 1 770 000 000, ini sudah distorkan ke kas negara," katanya.
Sementara uang pengganti Rp 1,5 triliun dikatakan Andhi sudah dibayar pihak manajemen Bank Surya, tetapi apakah sudah semuanya dibayar atau belum, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali.
"Uang pengganti sudah dibayar manajemen Bank Surya, barang kali ada yang belum tuntas nanti akan diselesaikan lebih lanjut," katanya.
Adrian Kiki merupakan Direktur Bank Surya, ia divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahun 2002 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana BLBI mencapai Rp 1,5 triliun. Ia divonis secara in absentia karena melarikan diri saat menghadapi proses peradilan.