TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Rya Fitria, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (23/1/2014), terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka Akil Mochtar.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Bersama Rya, KPK juga memanggil Winardy Prawira Aten. Winardy diketahui berprofesi sebagai arsitek.
Nama Rya sendiri bukan orang baru dalam dugaan kasus Akil. Sebab, penyanyi jebolan Kontes Dangdut Indonesia itu sebelumnya sudah diperiksa terkait perkara TPPU tersebut pada 21 November 2013. Kala itu, Rya sempat bernyanyi usai digarap penyidik.
Rya sempat disebut-sebut menerima sejumlah aliran dana dari Akil Mochtar, yang nilainya dikabarkan mencapai Rp900 jutaan.
Rya diketahi dekat dengan Akil saat Akil maju sebagai Calon Gubernur Kalimantan Barat. Saat itu, Rya menjadi pengisi acara untuk kampanye Akil. Namun belakangan, Rya disebut punya hubungan khusus dengan Akil.
Edwin Firdaus