News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

KPK Validasi dugaan Keterlibatan Idrus Terkait Suap Pilkada Palangkaraya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2013). Idrus diperiksa terkait dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan Ketua MK, Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Chairun Nisa mengklaim dirinya sempat mendengar jika Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham dan Mahyuddin ikut campur mengurus pemenangan pasangan calon Wali Kota Palangkaraya saat disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keterangan Nisa tersebut diutarakan saat menjadi saksi untuk terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau di Pengadilan Tipikor, Jakarta.  

Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi keterangan Nisa tentunya akan divalidasi.

"Informasi itu akan ditelusuri bernilai benar atau tidak," kata Johan di kantor KPK, Kamis (23/1/2014) malam.

Namun, keterangan tersebut juga sudah dikatakan Nisa saat dirinya diperiksa di penyidikan. Sehingga, keterangan tersebut sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Soal itu, Johan pun menilai, informasi tersebut tentunya punya bobot. Sebab, penyidik tentu sudah melakukan validasi.  

"Kalau dalam BAP, itu pasti sudah mengalami proses validasi," imbunya.

Disinggung apakah dalam pemanggilan Idrus pada Desember lalu, juga buat menelisik soal Pemilukada Palangkaraya, Johan enggan spekulasi.

"Saya tidak tahu materi, karena saya tidak tahu apa yang ditanyakan kepada Pak Idrus," ujarnya.

Untuk diketahui, Chairun Nisa, siang tadi, membenarkan pernah memberikan keterangan kepada penyidik KPK tentang adanya penyerahan uang Rp 2 milliar untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pemilu Kada Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Uang Rp 2 miliar itu, diakui Nisa, diberikan ‎Sekjen DPP Partai Golkar, Idrus Marham dan anggota DPR Fraksi Golkar, Mahyudin untuk pemenangan Wali Kota incumbent, Riban Satia dan Wakilnya, Mofit Saftono Subagio.  Nisa juga mengakui uang Rp 2 milliar itu diserahkan ke Akil Mochtar oleh Idrus dan Mahyudin ‎di DPP Partai Golkar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini