TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Idrus Marham disebut dalam persidangan terdakwa suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih.
Pasalnya, Idrus bersama anggota DPR asal Fraksi Partai Golkar, Mahyudin diduga memberikan uang Rp 2 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa Pilkada Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Pemberian uang ditengarai berkaitan dengan upaya memenangkan Wali Kota Palangkaraya incumbent dan wakilnya yaitu Riban Satria dan Mofit Saftono Subagio.
Hal itu keluar dari pengakuan politikus Partai Golkar, Chairun Nisa yang hadir sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/1/2014) tersebut.
Chairun Nisa tak membantah dugaan Idrus Marham dan Mahyudin menyerahkan uang kepada Akil Mochtar setelah salah seorang hakim persidangan, Alexander Maruata mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK.
Chairun Nisa membenarkan saat diperiksa KPK pernah memberikan keterangan soal penyerahan uang Rp 2 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menyangkut pengurusan sengketa Pilkada Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Dimana uang tersebut diduga diberikan oleh Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan kader Partai Golkar sekaligus anggota DPR fraksi partai itu,Mahyudin.
Chairun Nisa juga menyatakan dari informasi yang diterimanya, uang diserahkan oleh Idrus Marham dan Mahyudin kepada Akil Mochtar di kantor DPP Partai Golkar.
"Rumor yang berkembang seperti itu, yang antara lain saya dengar dari Pak Rusli," kata Chairun Nisa.
Chairun Nisa sendiri diketahui merupakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan kini juga tengah menjalani proses persidangan.