News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa Disuruh Menggonggong

DPR Ingatkan Polisi agar Tak Main-main Tindak Kasus Ivan Sugianto: Publik Mengawal

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni - Ahmad Sahroni mengingatkan agar polisi tak main-main dalam memproses kasus Ivan Sugianto, pengusaha yang melakukan intimidasi kepada ET siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, ET. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengingatkan agar polisi tak main-main dalam memproses kasus Ivan Sugianto, pengusaha yang melakukan intimidasi kepada ET siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, ET. 

Sahroni meminta, penyidik agar tak berlama-lama menindak pengusaha asal Surabaya itu. 

Ia juga meminta agar perkembangan proses kasus ini berjalan tanpa ada intervensi mana pun. 

Diketahui, beredar kabar bahwa Ivan Sugianto memiliki relasi dengan para aparat kepolisian maupun TNI. 

"Saya minta polisi bisa segera proses hukum yang bersangkutan. Jangan berlama-lama lagi dan jadikan ini pelajaran,” kata Sahroni, Kamis (14/11/2024).

Sahroni juga menekankan agar proses hukum Ivan Sugianto ini transparan. 

Sebab, menurutnya, saat ini publik juga sangat memberikan perhatian pada kasus yang viral di media sosial tersebut. 

"Karena masyarakat sudah sangat geram melihat kelakuan yang bersangkutan. Jadi pastinya jutaan mata masyarakat akan mengawal jalannya kasus ini."

"Jadi jangan ada coba main-main. Apalagi sedang beredar foto yang bersangkutan dekat dengan aparat, tokoh penting, dan sebagainya," ujarnya.

Sahroni meyakini bahwa Polda Jawa Timur bisa menegakkan keadilan dalam kasus ini. 

Ivan Sugianto Jadi Tersangka, Terancam 3 Tahun Bui 

Baca juga: Anaknya Dipaksa Menggonggong, Orang Tua Ketakutan Begitu Tahu Ivan Sugianto Seorang Pengusaha

Ivan Sugianto kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ivan jadi tersangka setelah melakukan intimidasi atau perundungan kepada ET dengan memaksa bersujud hingga menggonggong di depannya. 

Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol. Dirmanto mengatakan Ivan Sugianto terancam 3 tahun penjara. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini