News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizal Ramli Versus SBY

SBY Juga Layangkan Somasi Kedua untuk Rizal Ramli

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli selesai di priksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/4/2013). Rizal diperiksa terkait penelusuran kasus dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia(BLBI). (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokat dan Konsultan Hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan keluarga, berencana untuk melayangkan somasi kedua kepada eks menteri perekonomian Rizal Ramli. Somasi kedua dilayangkan setelah somasi pertamanya tidak ditanggapi serius.

Somasi tersebut terkait pernyataan Rizal Ramli yang menuding SBY melakukan gratifikasi jabatan kepada Wakil Presiden Boediono.

Ketua Tim Advokat dan Konsultan Hukum SBY dan Keluarga, Palmer Situmorang menjelaskan pengambilan keputusan bailout Bank Century yang dilakukan KSSK terjadi 20-21 November 2008, sedangkan survei terkait caloon Wakil Presiden yang akan mendamping SBY dalam Pilpres 2009 terjadi dalam kurun waktu 27 April sampai 4 Mei 2009.

Dalam survei yang dilakukan dua kali, nama Boediono paling diinginkan publik mendampingi SBY. Boediono baru bersedia mendampingi SBY sebagai Cawapres setelah hasil survei kedua.

"Kami sudah melayangkan somasi kepada saudara Rizal Ramli yang menuding gratifikasi jabatan Wapres pada pernyataannya di sebuah media televisi nasional," kata Palmer di Restoran Meradelima, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2014).

Surat somasi pertama dijawab Rizal Ramli melalui kuasa hukumnya. Pihak Rizal Ramli sudah menanyakan apakah somasi ini bisa diselesaikan secara baik-baik.

"Kami telah menjawab bahwa tujuan Tim Advokat tidak lain mencari penyelesaian secara baik-baik, sedangkan tindakan hukum baru diambil apabila pihak yang menuduh memperlihatkan gelagat terus menerus mengambil sikap bermusuhan," katanya.

Palmer menambahkan, batas waktu yang diberikan kepada pihak Rizal Ramli sampai 22 Januari 2014. Komunikasi melalui telepon dengan pihak Rizal Ramli sudah merupakan hal yang memadai untuk memulai suatu klarifikasi.

"Dalam satu dua hari kami menunggu inisiatif kuasa hukumnya atau kami akan layangkan undangan atau somasi kedua. Sejauh ini antar advokat sudah mendapat komunikasi yang kondusif, semoga dapat diselesaikan dengan baik antar sesama anak bangsa," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini