News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jampidsus Terus Pantau Dugaan Pencucian Uang Gubernur Sultra

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nur Alam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung menyatakn, tetap mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nuralam, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus),  R Widyo Pramono, menegaskan penyelidikan kasus itu berada di bawah kendalinya. Widyo menyebut, bukti-bukti terus dikumpulkan dan didalami.

"Tetap didalami. Meski misalnya itu ditangani pihak kejaksaan di daerah, kasus itu tetap di bawah kendali. Bukti-bukti tentang dugaan TPPU yang diduga melibatkan Gubernur Sultra, Nur Alam, terus dikumpulkan dan didalami," kata Widyo Pramono, di Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Kejaksaan Agung, bahkan berencana menggelar rapat musyawarah para direktur membahas itu. Tapi, Widyo belum bisa memastikan kapan rapat musyawarah akan dilaksanakan.

"Perkara yang ditangani, khususnya di daerah cukup bertumpuk. Sabar saja," katanya.

Widya membantah penanganan dugaan TPPU pada kasus tersebut terkesan lambat apalagi sampai 'dipetieskan'. Ia menyatakan akan tetap memantau kasus itu.

"Pokoknya itu ditangani. Ini perlu pendalaman intensif. Biarpun di tangani kejaksaan di daerah, itu  dalam pengendalian saya. Jadi enggak mungkin lolos. Pokoknya kasus di daerah dalam pengendalian penuh. Saya yang tanganin itu," katanya.

Seperti diketahui kasus dugaan pencucian uang yang diduga melibatkan Nur Alam, mencuat ke permukaan. Diduga orang nomor satu di Sultra itu, menerima uang sebesar 4,5 juta dolar Amerika Serikat dari seorang pengusaha bernama  Mr Chen. Pemberian uang itu, diduga terkait dengan kasus konsesi pertambangan PT Billy Indonesia.

Sebelumnya lagi, Front Rakyat dan Mahasiswa Antikorupsi (Formasi) Sulawesi Tenggara, getol menyuarakan desakan agar kasus dugaan TPPU yang diduga melibatkan Nur Alam ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Desakan itu digulirkan, karena mereka menilai penanganan kasus itu oleh pihak Kejaksaan Agung lambat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini