TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Ego Syahriah, Jumat (24/1/2014).
Ego akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.
Bersama Ego, KPK juga memanggil Asep Permana. Asep sendiri merupakan pegawai di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
"Dia juga saksi untuk tersangka WK," jelasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Waryono Karno, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM sebagai tersangka. Waryono diduga menerima duit gratifikasi buat kegiatan di lingkungan kementerian yang dipimpin Jero Wacik.
Waryono mulai disebut menerima duit suap dari Rudi Rubiandini, pascapenangkapan Rudi. Sebab, penyidik kemudian menemukan uang 200 ribu dollar AS dan daftar penerima dan pemberi saat menggeledah ruang kerja Waryono. Namun belakangan diketahui, duit itu lupa diamankan Waryono setelah diterima dari Rudi.
Edwin Firdaus