Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut segera menindaklanjuti pengakuan Legislator Partai Golkar, Chairun Nisa mengenai pemberian uang Rp 2 miliar dari Sekjen Partai Golkar Idrus Marham kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Saat ini, diakui pihak KPK, sedang mengumpulkan bukti untuk mendukung pengakuan mantan Bendahara MUI tersebut.
"Setiap informasi baik dari tersangaka maupun saksi tentu akan dilakukan validasi sejauh mana informasi tersebut didukung bukti atau fakta yang kemudian bisa disimpulkan bahwa keterangan itu benar atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (24/1/2014).
Mengacu pengakuan Chairun Nisa, Idrus menyetorkan dana Rp 2 miliar kepada Akil terkait sengketa Pilkada Palangkaraya. Tujuannya agar MK bisa menetapkan kemenangan pasangan walikota incumbent, Riban Satria dan Mofit Saftono Subagio.
Johan menjelaskan, KPK belum bisa menyimpulkan validitas informasi yang diungkap Chairun Nisa. KPK, kata Johan, juga belum membuka penyelidikan baru terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Palangkaraya di MK.
"Sejauh ini belum ada penyelidikan untuk sengketa Pilkada di Palangkaraya," kata Johan.
Meski begitu, KPK tidak akan mengabaikan pengakuan Chairun Nisa yang disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Johan memastikan, penyidik akan bergerak apabila sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Untuk sekarang Informasi itu akan ditelusuri dulu, benar atau tidak," imbuhnya.