News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan MK Pemilu Serentak Cegah Penumpang Gelap

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Hamdan Zoelva melakukan sidang putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014). Dalam sidang itu, MK mengabulkan permohonan Koalisi Masyarakat Sipil yang diwakili Effendi Ghazali bahwa Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) dilakukan serentak namun dilaksanakan pada tahun 2019 karena waktu penyelenggaraan Pemilu 2014 yang sudah sangat dekat dan terjadwal. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Uji Materi UU Pilpres yang menyatakan pemilu digelar serentak pada 2019. Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi menyatakan putusan tersebut patut diapresiasi dalam konteks penyederhanaan hajatan demokrasi.

"Harapannya, pelaksanaan pemilu lebih murah, efektif dan efisien. Nilai positif lainnya, nantinya pemenang pilpres akan sejalan dengan pemenang pemilu, sehingga sistem presidensial akan lebih efektif," kata Arwani ketika dikonfirmasi, Kamis (23/1/2014).

Selain itu, kata Arwani, koalisi sudah bisa dirancang sejak awal sehingga meminimalisasi adanya penumpang gelap. Sehingga, koalisi bersifat permanen dan tidak pasang surut. "Terpenting lagi, pasca putusan MK perlu adanya revisi terhadap UU Pilpres," katanya.

Namun, ujar Arwani, pihaknya menyayangkan keputusan ini baru dibaca sekarang ini. "Saya dengar ini sudah lama diputus, tapi baru dibacakan hari ini, tentu ini pertanyaan yang perlu dijelaskan," kata anggota Komisi V itu.

Arwani mengingatkan agar jangan sampai muncul wacana dicari waktu yang bisa membenarkan alasan sempitnya waktu implementasi dari pelaksanaan pemilu serentak ini. "Jika waktu itu segera dibacakan saya kira masih cukup waktu utk benar-benar dilaksanakan tahun ini," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini