News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Sistem Lama Akibatkan Perusahaan Budi Susanto Menang Tender Proyek TNKB

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto (berbatik merah) menjalani persidangan dengan agenda penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/1/2013). Budi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator untuk kendaraan roda dua dan empat, di Korlantas Polri tahun 2011, dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dengan uang pengganti Rp 88,4 milyar subsider 6 tahun kurungan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan wartawan tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Polri hingga saat ini belum melakukan lelang pengadaan material Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) setelah sebelumnya menggugurkan perusahaan yang sudah menang tender proyek pengadaan tersebut.

Dibatalkannya pemenang tender proyek pengadaan materiak TNKB dikarenakan perusahaan pemenangnya tender ternyata masih terkait dengan terpidana kasus korupsi pengadaan Simulator SIM. Perusahaan pemenangnya merupakan milik Budi Susanto.

Budi Susanto adalah bos, PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, salah satu rekanan pengadaan simulator SIM yang terkena kasus dengan mantan pejabat Polri, Irjen Djoko Susilo. Saat ini baik Djoko Susilo dan Budi Santoso telah divonis oleh Pengadilan Tipikor.

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol Oegroseno mengatakan bahwa menangnya perusahaan Budi Susanto dikarenakan adanya sistem yang sudah terbangun sejak masa Djoko Susilo.

"Ada satu kondisi yang sudah dibangun oleh nenek moyang (orang-orang lama). Sehingga orang lain mau masuk susah. Makanya ini jangan sampai terulang. Nanti kita dianggap tidak mau tahu atau tidak tahu, itu yang bahaya. Tugas Wakapolri cukup berat, kita harus mengamankan pimpinan, organisasi, saya lihat ini harus hilang," kata Oegroseno saar berbincang di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2014).

Dikatakan Oegroseno bahwa sistem tender yang ada di Korlantas pada saat menangnya perusahaan Budi Susanto bukan karena kesalahan Kakorlantas saat ini Irjen Pol Pudji Hartanto, tetapi memang sistem yang dibangun sebelumnyalah yang mengakibatkan perusahaan-perusahaan bermasalah bisa menang tender.

"Karena sistemnya sudah dibikin sedemikian rupa, bukan salah Kakorlantas. Mudah-mudahan sistem ini kita ubah lah," katanya.

Ditemui terpisah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa proses tender ulang pengadaan material TNKB saat ini masih dalam penyusunan ulang. Pihaknya belum bisa menentukan kapan akan selesai.

Lelang ke depan akan dilakukan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sehingga semua bisa terbuka. "Nanti semua bisa ikut dan bisa melihat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini