Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kasus yang menimpa dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni Sp OG dan dr Hendry Simanjuntak Sp OG menyita perhatian dunia kesehatan di Indonesia. Agar tak terulang perlu adanya pembenahan sistem kedokteran.
"Menurut saya banyak yang harus dibenahi sistemnya. Sistem tempat dia (dr Ayu) bekerja, sistem jenjang yaitu kapan boleh operasi dan kapan harus ditungguin," kata Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Pelita Harapan Eka J Wahjoepramon usai diskusi bertajuk 'Risiko Medis, Malpraktik, dan Hukuman Dokter' di Universitas Pelita Harapan, Karawaci, Tangerang, Sabtu (25/1/2014).
Eka menuturkan, kalau pasien meninggal karena operasi itu adalah sebuah kecelakaan. Namun meninggalnya pasien itu tidak harus membuat dr Ayu Cs ke penjara. Hal itu menurutnya yang harus dihindarkan.
"Kalau masalah emboli, dimanapun juga tidak bisa dihindari. Itu tidak bisa diprediksi," tuturnya.
Dalam putusan, majelis kasasi menemukan kesalahan yang dilakukan dr Ayu dan dua koleganya. Kesalahan para dokter itu, menurut hakim, yakni tidak mempertimbangkan hasil rekam medis dari puskesmas yang merujuk Siska Makatey.
dr Ayu Cs terbukti melakukan kesalahan seperti diatur dalam Pasal 359 KUHP. Maka, majelis kasasi menjatuhkan hukuman kepada tiga dokter muda itu pidana penjara masing-masing 10 bulan.