TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sudah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Diantaranya menyangkut dugaan penerimaan gratifikasi terkait sengketa Pilkada. Pasalnya mantan anggota DPR asal Partai Golkar itu diduga menerima suap atau komisi dalam sejumlah sengketa Pilkada yang ditangani MK.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, KPK semestinya tidak berkutat pada penuntasan kasus sengketa pilkada yang diduga melibatkan Akil saja. Sebaiknya, kata Refly, KPK juga harus bisa menggerakkan penyidikan ke arah yang lebih luas yaitu soal jaringan mafia peradilan di MK.
"Yang ingin kami tunggu dan kami lihat bagaimana jalinan mafia peradilan ini bisa terungkap dari kasus Akil Mochtar ini karena ini penting bagi kita untuk mengembalikan integritas MK," kata Refly kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1/2014).
Refly menilai kasus sengketa Pilkada yang ditengarai banyak melibatkan Akil tidak akan menghentikan sepak terjang mafia lainnya yang biasa bermain dan mancari untung di MK.
Mafia peradilan yang diduga Refly berasal dari pengacara korup maupun broker itu diprediksi masih memiliki ruang gerak bebas kendati Akil saat ini sudah ditangkap KPK.
"Pak Akil dipenjara karena kasus hukum, tetapi mafia hukum peradilan itu masih bergentayangan di MK, pengacara-pengacara korup misalnya masih beracara disana, pihak-pihak yang broker masih ada disana," kata Refly.
Refly mengkawatirkan, kepercayaan publik terhadap MK akan semakin menurun apabila jaringan mafia peradilan itu tidak segera diberantas.
Terkait Akil Mochtar sendiri, sejauh ini dia sudah ditetapkan KPK dalam empat kasus dugaan korupsi. Keempat kasus tersebut adalah kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sengketa Pilkada dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Akil saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dan tidak lama lagi proses penyidikannya akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.