News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Fitra Minta KPK Telusuri Peran Sekjen Golkar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI SUAP SENGKETA PILKADA -Terdakwa perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Chairun Nisa memberikan keterangan saat menjadi saksi pada sidang yang sama dengan terdakwa Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan seorang pengusaha Cornelis Nalau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1). Untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar diduga menerima suap Rp3,075 miliar. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri nama-nama yang disebut Chairun Nisa di pengadilan tindak pidana korupsi terkait kasus suap di MK yang melibatkan Akil Mochtar.

Dalam persidangan lalu, Chairun Nisa sempat menyebut nama Sekjen Golkar Idrus Marham.  Kata Nisa ada pemberian uang Rp 2 miliar dari Sekjen Golkar Idrus Marham kepada Akil Mochtar saat masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Nisa, uang itu sebagai pelicin terkait sengketa hasil Pemilukada Palangkaraya.

"Kita meminta ke KPK untuk menindaklanjuti nama-nama yang disebutkan oleh Chairunnisa di pengadilan," ujar Uchok dalam pernyataannya, Senin(27/1/2014).

Menurut Uchok, KPK bisa meminta data-data dan dokumen tambahan dari Chairun Nisa untuk melihat keterlibatan dan peran para elit Golkar tersebut.

"Publik ikut juga melakukan pengawasan terhadap perkembangan kasus Akil ini, dan melihat perkembangaan kasus ini, semua melihat apakah hanya berhenti hanya di Akil dan Chairunnisa atau menyerempet ke politisi lainnya lagi," ujar Uchok.

KPK lanjut Uchok diharapkan tak ragu atas validitas kesaksian itu karena dilakukan di pengadilan. Ini berarti pernyataan Chairun Nisa sudah tersumpah dan jauh dari kebohongaan.

Lebih jauh, dia juga menekankan bahwa KPK tak boleh mendiamkan pernyataan Chairun Nisa soal dugaan keterlibatan Idrus Marham dalam kasus suap itu, dengan memvalidasinya.

Sebab apabila tidak dilakukan, maka publik akan anggap KPK kembali memilah-milah kasus yang dikerjakannya alias mempolitisasi kasus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini