News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Harus Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Hibah di Jawa Barat

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Tubagus Hasanuddin meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan penyelidikan terkait penyaluran dana hibah di Provinsi Jawa Barat.

Pernyataan TB Hasanuddin menanggapi atas surat himbauan KPK bernomor B-14/01-15/01/2014 tertanggal 6 Januari 2014 yang dikirimkan kepada seluruh gubernur dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.

Dijelaskan, dari pemberitaan di sebuah koran lokal di Jawa Barat, kajian KPK menyebutkan pemerintah Jabar telah mengucurkan hibah pada tahun 2012 sebesar Rp 4,8 triliun dan tahun 2013 sebesar 5,3 triliun.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, lanjutnya, diperkirakan ada empat masalah yang diketemukan. Antara lain hibah dana bansos mencapai 30,68 persen yang terlalu besar,  tidak sesuai dengan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 22 Ayat 2

Dalam pasal itu dijelaskan, Pemberian Bansos atau hibah  sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, nasionalitas dan manfaat  .

Dengan 10,1 triliun tahun (2012 dan 2013) sebetulnya dapat dipergunakan untuk hal-hal yang lebih utama seperti dana kesehatan, perbaikan infrastruktur , pendidikan dan lainnya.

Kemudian, ditengarai ada organisasi-organisasi  baru dan belum berumur tiga tahun, bahkan dadakan, tapi sudah menerima Bansos atau hibah.

"Ini tak sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2).  Kemudian, sistem pelaporannya banyak yang tak sesuai aturan, sehingga sangat diragukan  akuntabilitas dan transparansinya , jelas tak sesuai  dengan Pasal 19 ayat (1) dan (2)," ujar TB Hasanuddin, Senin (27/1/2014).

Selain itu, ada juga yayasan atau lembaga  yang setiap tahun menerima terus menerus bantuan ini. Hal ini tak sesuai dengan Pasal 24 (1) (c) dalam pasal ini dijelaskan, bantuan hanya  bersifat sementara dan tidak terus menerus .

"Pemda Jabar harus segera mengumumkan kepada publik siapa saja lembaga, yayasan atau perorangan yang mendapat bansos dan hibah tersebut . Dan KPK juga jangan hanya membuat kajian saja. Jadikanlah kajian ini sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan hibah dan bansos di Jawa Barat," Tubagus Hasanuddin menegaskan.

Dalam penjelasannya kemarin, KPK meminta kepada para kepala daerah agar pengelolaan dana hibah dan bansos mengacu pada Permendagri 32/2011 yang telah diubah menjadi Permendagri 39/2012.

Pemberian dana hibah dan bansos harus berpegang pada asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat yang luas bagi masyarakat, sehingga jauh dari kepentingan pribadi dan kelompok serta kepentingan politik dari unsur pemerintah daerah.

KPK kemudian menegaskan kepada para kepala daerah agar memperhatikan waktu pemberian dana bansos dan hibah, agar tidak terkesan dilaksanakan terkait dengan pelaksanaan Pemilukada.

Selain itu, KPK juga meminta agar aparat pengawasan internal pemerintah daerah dapat berperan secara optimal dalam mengawasi pengelolaan dan pemberian dana bansos dan hibah tersebut.

Berdasarkan kajian yang dilakukan, KPK menemukan adanya relasi dana bansos dan hibah APBD terkait pelaksanaan pemilukada. KPK juga menemukan kecenderungan dana hibah mengalami kenaikan menjelang pelaksanaan pemilukada yang terjadi pada kurun 2011-2013.

Selain itu, didapati juga fakta banyaknya tindak pidana korupsi yang diakibatkan penyalahgunaan kedua anggaran tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini