TRIBUN, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, mengakui memang ada penundaan terkait dana saksi partai politik oleh negara. Namun, yang dimaksud di sini adalah penundaan pembahasan rencana pembiayaan saksi parpol.
"Istilahnya bukan ditunda. Tapi, dalam rapat kordinasi dengan pemerintah (Menko Polhukam, red) kemarin, kita menunda membahas rencana pembiayaan dana saksi parpol," ujar Muhammad di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Rekomendasi menunda pembahasan lanjutan soal pendanaan saksi parpol datang dari Pemerintah. Hal tersebut diketahui Muhammad ketika mengikuti rapat mengenai kelanjutan anggaran pengawasan pemilu dan payung hukumnya.
Dalam rapat kemarin, kata Muhammad, lebih banyak menyoal hal-hal teknis, termasuk rencana pembahasan anggaran yang sudah disetujui tentang Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan saksi parpol.
Bawaslu mengakui sebagai lembaga terakhir yang dimintai pendapat soal dana saksi partai politik yang pertama kali dimunculkan, Menko Polhukam Djoko Suyanto, berdasar masukan dari partai politik.
"Pak Menko menjelaskan ada permintaan parpol ke pemerintah. Beliau enggak menjelaskan partai mana saja (yang minta, red). Seandainya dia bilang partainya, saya juga akan sampaikan ke masyarakat. Tapi tidak ada," ujar Muhammad, Senin (27/1/2014).
Tak dipungkiri, ujar Muhammad, selama ini memang banyak suara parpol yang mengeluhkan honor saksi parpol, seperti dalam rapat dengan Komisi II DPR RI. Mereka mengeluh karena parpol harus merogoh kocek besar untuk dana saksinya.
Belakangan, honor saksi parpol dari negara memunculkan kontroversi. Namun, Bawaslu melihat substansi persoalan ini enggak ada masalah. Karena tujuan memastikan pengawasan saksi parpol di tiap TPS.
Belum lama ini, Pemerintah menyetujui untuk menggelontorkan dana Rp 1,5 triliun dengan rincian Rp 800 miliar untuk bimbingan teknis dan honor Mitra PPL, dan Rp 700 miliar untuk honor saksi 12 partai Pemilu 2014 di seluruh TPS di Indonesia.