News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaringan Bomber Vihara Masih Hidup, Polri Beri Pengamanan Khusus Perayaan Imlek

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Vihara Ekayana Buddhist Centre, Duri Kepa, Jakarta Barat, Pasca ledakan bom pada Minggu malam, Senin (5/8/2013). Terjadi ledakan bom berdaya ledak kecil dan sebuah bom yang tidak meledak di dalam vihara yang melukai tiga orang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perayaan tahun baru Imlek akan mendapatkan pengamanan khusus dari kepolisian. Terutama dari ancaman teror. Demikian diungkapkan Kapolri, Jenderal Polisi Sutarman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

"Kami ada pengamanan khusus termasuk pengamanan teror kita tingkatkan," kata Sutarman.

Dikatakannya, pengalaman adanya peristiwa ledakan bom di Vihara Ekayana menjadi sebuah perhatian bagi Polri dalam menjaga keamanan pada perayaan Imlek tahun ini.

"Pengalaman dulu Vihara di bom kan? Ada pengalaman, tapi jaringan itu masih hidup, jaringan itu masih ada dan kita tetap memantau," ungkapnya.

Ia mengajak kepada kelompok-kelompok radikal untuk mengemas seluruh aspiranya melalui cara-cara yang dilegalkan undang-undang.

"Saya pun mengimbau seluruhnya silahkan kelompok masyarakat mana pun, sekarang ini Indonesia sudah sangat terbuka, setiap orang dilindungi untuk menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi untuk berserikat, berkumpul dalam mencapai tujuannya itu jangan menggunakan cara-cara yang keras," ungkapnya.

Dalam penegakan hukum untuk kelompok teror, sebetulnya Polri tidak pernah menghendaki adanya kontak senjata yang menimbulkan korban jiwa baik dari kelompok teror maupun anggota Polri.

"Polri pun tidak menghendaki adanya korban dari siapapun termasuk pelaku-pelaku terorisme dan anggota Polri sendiri. Kita juga berupaya maksimal dalam penangkapan tidak melakukan tindakan-tindakan seperti itu, tapi bila kita dalam keadaan memaksa, kalau dia tidak menembak kita pun tidak menembak, tapi kondisi memmaksa itu dibenarkan oleh undang-undang," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini