Kejagung, langsung melakukan penahanan terhadap M Bahalwan untuk 20 hari kedepan dalam rangka keperluan penyidikan.
Ia ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung, terhitung dari tanggal 27 Januari 2013 sampai dengan 15 Februari 2014 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-03/F.2/Fd.1/01/2014.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menahan lima orang tersangka dalam kasus tersebut di antaranya Chris Leo Manggala, Mantan General Manager KITSBU; Surya Dharma
Sinaga, Manager Sektor Labuan Angin; dan Supra Dekanto, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia.
Selain itu, Rodi Cahyawan, Karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut; dan, Muhammad Ali, Karyawan PT PLN Pembangkit Sumbagut.
Kejaksaan, menemukan dugaan korupsi dalam kasus tersebut karena dalam pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dimana output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW.
Kemudian pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tidak dikerjakan, terdapat kemahalan harga, Kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar telah melampaui Harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar.