News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Pengacara Tanggapi Santai soal Tarif Jasa Akil Mochtar

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Chairun Nisa memberikan keterangan saat menjadi saksi pada sidang yang sama dengan terdakwa Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan seorang pengusaha Cornelis Nalau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1). Untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar diduga menerima suap Rp3,075 miliar. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer tanggapi santai pernyataan anggota DPR RI, Chairun Nisa yang menyebutkan kliennya memasang tarif "3 ton emas" untuk menolak gugatan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimanta Tengah.

"Itu kan (masih) katanya," kkata Tamsil dikonfirmasi wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (28/1/2014).

3 ton emas maksudnya adalah uang Rp3 milliar. Uang itu diminta Akil ke Hambit Bintih melalui Nisa agar tetap mengukuhkan kemenangan Hambit.

Kesaksian Nisa juga menyebutkan, meski sudah ditawar Rp2 M, Akil tetap menolak. Akhirnya disepakati angka Rp3 M untuk memenangkan Hambit Bintih.

Soal kebenaran hal itu, Tamsil melanjutkan, akan dijelaskan kliennya di persidangan terdakwa Hambit Bintih.

"Besok Akil jadi saksi bisa dengar, bisa bicara, dan itu disumpah," kata Tamsil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini