TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer tanggapi santai pernyataan anggota DPR RI, Chairun Nisa yang menyebutkan kliennya memasang tarif "3 ton emas" untuk menolak gugatan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimanta Tengah.
"Itu kan (masih) katanya," kkata Tamsil dikonfirmasi wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (28/1/2014).
3 ton emas maksudnya adalah uang Rp3 milliar. Uang itu diminta Akil ke Hambit Bintih melalui Nisa agar tetap mengukuhkan kemenangan Hambit.
Kesaksian Nisa juga menyebutkan, meski sudah ditawar Rp2 M, Akil tetap menolak. Akhirnya disepakati angka Rp3 M untuk memenangkan Hambit Bintih.
Soal kebenaran hal itu, Tamsil melanjutkan, akan dijelaskan kliennya di persidangan terdakwa Hambit Bintih.
"Besok Akil jadi saksi bisa dengar, bisa bicara, dan itu disumpah," kata Tamsil.