TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Pieter C Zulkifli, menegaskan tidak masalah Mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah menjadi pengacara tersangka koruptor.
"Sepanjang tidak ada aturan yang melarang saya pikir tidak masalah," kata Pieter di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Menurut dia persoalannya adalah masyarakat kita harus lebih berpikir jernih dimana kualitas berpikir kita harus lebih baik dari masa lalu.
"Kecenderungan masyarakat kita menghakimi orang lain harus dihentikan. Negara besar harus dibangun dengan aplikasi berpikir yang positif. Kalau mencaci maki dikembangbiakkan maka martabat kita sebagai bangsa tidak akan lebih baik. Jadi siapapun boleh melakukan pembelaan selama tidak melanggar hukum," katanya.
Sebelumnya diberitakan Chandra Hamzah eks Pimpinan KPK ini membela seorang tersangka korupsi yakni Muhammad Bahalwan yang sedang berurusan dengan Kejaksaan Agung.
Muhammad Bahalwan tersangkut kasus korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012. Tim penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014, untuk melakukan penahanan terhadap Bahalawan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.