News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Akil: Hakim Panel Menangkan Khofifah dalam Pilgub Jatim

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa (dua kiri) bersalaman dengan Cagub Jatim, Soekarwo (kanan) usai mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (7/10/2013). MK akhirnya menolak gugatan pihak Khofifah dan tetap memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sesuai dengan keputusan KPUD Jatim. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengungkapkan pemenang gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja.

Hal itu dibeberkan Akil usai menjalani sidang sebagai saksi untuk terdakwa Chairun Nisa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

"Di panel putusannya 2:1. Artinya di panel itu kan yang dimenangkan oleh Ibu Khofifah," kata Akil dikonfirmasi wartawan.

Namun, Akil mengaku tidak ikut memutus perkara tersebut akhirnya. Sebab, saat itu dirinya sudah berurusan dengan KPK.

"Putusannnya saya sudah tidak ikut lagi. Nama saya sudah dikeluarkan. Plenonya yang menentukan, karena saya sudah tak ikut disana. Selanjutnya yang menang Pak Sukarwo," ujarnya.

Akil menolak menyebut tiga anggota panel yang waktu itu mengabulkan permohonan sengketa Khofifah.

"Tak perlu saya sebut itu. Cukup saya katakan 2:1 itu suaranya untuk Khofifah," katanya.

Sebelum, pengacara Akil, Otto Hasibuan mengungkapkan, Akil meminta dirinya untuk menyurati MK meminta klarifikasi, kenapa putusan tersebut bisa berubah pasca Akil ditangkap. Akil ditangkap beberapa hari sebelum sidang putusan itu digelar.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Khofifah Indar Parawansa dan Herman S. Sumawiredja terkait hasil Pilkada Jawa Timur, Senin 7 Oktober 2013.

"Menyatakan menolak permohonan dari pemohon. Demikian diputuskan oleh 8 orang hakim konstitusi," kata Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dalam sidang putusan sengketa Pilkada Jatim.

Majelis Konstitusi menilai pelanggaran yang dikatakan Khofifah tidak terbukti.

Khofifah mengatakan pasangan incumbent Soekarwo dan Saifullah Yusuf melakukan pelanggaran sistematis, terstruktur, dan massif selama pelaksanaan pilkada. Namun berdasarkan fakta-fakta sidang, hakim menilai dalil yang diajukan Khofifah tidak terbukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini