TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, kesal terhadap seniornya, Mahfud MD, yang menyebut dirinya menyimpan uang di balik tembok ruang karaoke rumah dinas.
Akil membantah pernyataan yang pernah disampaikan Mahfud itu. Menurutnya, uang Rp 2,7 dalam bentuk Dolar AS yang ditemukan penyidik KPK dalam penggeledahan di rumah dinas Ketua MK itu berada di sebuah travel bag yang berada di dalam lemari pada ruang karaoke itu.
Akil makin kesal saat ditanya oleh wartawan tentang alasan dirinya menyimpan uang miliaran rupiah di dalam rumah.
"Masing-masing kepentingan lah. Memang enggak boleh nyimpan uang di rumah," ketus Akil.
Hal itu disampaikan Akil di sela menjadi saksi kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas dengan terdakwa anggota DPR, Chairun Nisa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Akil Mochtar di rumah dinasnya, komplek Widya Chandra, pada 2 Oktober 2013, bersama pengusaha Cornelis Nalau dan anggota DPR dari Partai Golkar, Chairun Nisa. Turut disita uang Rp 3 miliar dari Cornelis Nalau yang diduga sebagai 'pelicin' sengketa Pilkada Gunung Mas yang ditangani Akil di MK.
Saat menggeledah rumah dinas Akil pada hari berikutnya, penyidik menemukan uang dalam bentuk Dolar AS senilai Rp 2,7 miliar.
Akil mengakui, uang yang disita penyidik itu adalah miliknya. Ia tak menjelaskan mengenai asal-usul uang Rp 2,7 miliar yang disimpannya di dalam rumah tersebut.
Namun, menurutnya, tidak ada yang salah bila dirinya menyimpan uang di dalam rumah kendati nilainya miliaran rupiah.