TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menolak konfrontasi dengan Ketua DPW Partai Golongan Karya Kalimantan Tengah, Rusliansyah, dan Calon Bupati yang kalah di Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas Kalimantan Tengah, Jaya Samana Monong di Pengadilan. Akil keberatan karena sebelumnya sudah bersaksi di bawah sumpah.
"Saya keberatan karena saya memberi keterangan di bawah sumpah. Tidak ada (hukum memuat) dikonfrontir. Begitu saya selesai memberi keterangan," kata Akil di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Ketua Majelis Hakim Suwidya menyatakan memang tidak ada pasal yang memuat soal konfrontasi keterangan. Akhirnya, hakim mengambil jalan tengah, kalau Akil diperbolehkan meninggalkan ruang sidang dengan catatan apabila ada keterangan berbeda dari Rusliansyah dan Jaya Samana Monong, akan dipanggil lagi dalam persidangan.
"Kalau ada perbedaan mencolok ekstrim, Pak Akil dipanggil kembali. Tapi ini bukan konfrontasi. Pak Akil cukup mendengarkan saja," kata Hakim Suwidya.